Ilustrasi STNK (polri.go.id)
INDOZONE.ID - Cara mengurus STNK hilang tentu wajib diketahui semua pengendara. Apalagi bila kamu sering lupa menaruh STNK yang kamu miliki.
Pasalnya STNK memang merupakan salah satu surat penting yang mesti dimiliki kendaraanmu.
Untuk mengurus STNK tersebut, kamu bisa melakukannya dengan berbagai cara. Cara mengurus STNK hilang secara online, tentu berbeda dengan cara mengurus STNK hilang secara langsung.
Biaya mengurus STNK hilang pun juga berbeda-beda tergantung kondisi kamu.
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, KTP, atau bukan milik mu pribadi?
Berapa lama mengurus STNK hilang tersebut? Mari bahas info seputar cara mengatasi STNK yang hilang melalui artikel menarik ini.
Berbagai Cara Mengurus STNK Hilang yang Cepat dan Mudah
Ilustrasi STNK (polri.go.id)
Mengurus STNK hilang memang cukup memakan banyak waktu bila kamu tak tau caranya. Jadi ada baiknya kamu tau dulu caranya sebelum mulai mengurus STNK-mu.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Ada banyak cara untuk mengurus STNK tersebut. Kamu tinggal sesuaikan dengan permasalahan yang sedang kamu hadapi.
Jadi, gimana aja sih cara mengurus STNK hilang tersebut? Yuk kenali cara mengurus STNK tersebut di bawah ini.
Mengurus STNK yang Hilang Secara Langsung
Jika kamu mau mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang secara langsung, kamu bisa ikuti cara yang gampang berikut ini.
- Pertama, kamu harus mulai mengunjungi kantor Samsat pusat atau Samsat induk yang lokasinya paling dekat dengan lokasi kamu.
- Selanjutnya kamu perlu melakukan cek kondisi kendaraan kamu untuk membantumu mengisi formulir pengajuan STNK kamu.
- Setelahnya, ambil formulir kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan tadi dan isi semua formulirnya.
- Jika sudah terisi semua, kamu bisa serahin formulir tadi ke petugas.
- Nantinya kamu akan diminta melihat catatan pajak terlebih dulu. Kalau ada tunggakan pembayaran pajak, kamu bakalan diminta buat bayar dulu pajak tadi.
- Serahkan BPKB dan KTP kamu buat bikin STNK baru tadi.
- Tunggu sampai STNK yang baru selesai dibuat oleh petugas Samsat.
- Nanti petugas Samsat bakal ngasih tau kalau STNK kamu udah selesai.
- Lihat semua data di STNK yang baru, kalau ada yang salah, segera bilang ke petugas tadi, ya.
- Kalau udah betul semua, selesaikan masalah administrasi pembuatan STNK dengan petugas tadi, ya.
Mengurus STNK yang Hilang Tanpa BPKB atau KTP
Gimana sih cara mengurus STNK hilang tanpa KTP atau BPKB? Nah, kalau kamu mengalami masalah yang satu ini, kamu bisa ikuti cara ini buat bikin STNK baru tanda BPKB maupun KTP.
- Pergi dulu ke kantor polisi, terus minta surat kehilangan BPKB dan KTP buat bikin STNK baru.
- Kalau udah, kamu bisa pergi lagi ke Samsat induk atau Samsat pusat terdekat.
- Bilang ke petugas kalau kamu mau bikin STNK, baru tapi nggak punya KTP dan BPKB.
- Lampirkan surat kehilangan BPKB dan KTP kamu tadi.
- Kalau udah, minta formulir ke petugas dan isi formulir sesuai keadaan kendaraan kamu saat itu.
- Setelah semuanya terisi, kamu bisa langsung aja kasih formulir tadi ke petugas.
- Petugas akan minta kamu buat tunggu sebentar. Tunggu aja sesuai arahan petugas.
- Kalau udah selesai STNK kamu, petugas akan segera mengumumkannya ke kamu.
- Cek STNK yang diberikan petugas tadi, perhatian semua data yang ada di STNK baru kamu.
- Kalau ada yang salah, segera kasih tau petugas STNK biar bisa segera diperbaiki.
- Kalau udah benar semua, tinggal lunasi masalah administrasi dengan petugas tadi.
Mengurus STNK Hilang Tapi Bukan Milik Pribadi