Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 JUNI 2024 • 18:40 WIB

Cara Mengurus STNK Hilang secara Langsung di Samsat, Segini Biayanya

  1. Pertama, kamu dan pemilik asli STNK sebelumnya wajib bikin surat kuasa dulu. Surat ini menyatakan kalau STNK tadi sudah akan menjadi milikmu.
  2. Bawa surat tadi dan kunjungi Samsat induk atau Samsat pusat terdekat.
  3. Lihatkan surat itu pada petugas dan kasih tau masalah kamu pada petugas dengan jelas.
  4. Nanti kamu perlu melihat kondisi kendaraan kamu buat bantu isi formulir yang diperlukan.
  5. Kamu akan mendapatkan formulir dari petugas Samsat tadi. Isi semua formulir dengan benar dan jelas, ya.
  6. Nanti kalau udah, serahkan formulir, surat kuasa, BPKB, serta KTP pemilik sebelumnya dan diri mu pada petugas.
  7. Tunggu sampai STNK baru kamu di proses oleh petugas.
  8. Petugas bakalan kasih tau kamu kalau STNK baru tadi udah selesai dibikin.
  9. Nah, jangan lupa lihat semua bagian data di STNK baru tadi, ya.
  10. Kalau semua udah sesuai dengan yang kamu mau, segera selesaikan masalah administrasi dengan petugas, ya.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Ilustrasi STNK (polri.go.id)

Untuk masalah biaya saat kehilangan STNK sendiri sebenarnya cukup murah. Bagaimana tidak, tak sampai seratus ribu rupiah, kamu bisa dapatin STNK baru.

Baca Juga: Klasifikasi, Syarat dan Cara Mengurus SIM C Baru

Kalau kendaraan kamu beroda dua, kamu cuma perlu mengeluarkan uang sebanyak dua puluh lima ribu rupiah. Begitu juga kalau kamu punya kendaraan beroda tiga.

Lalu bagaimana kalau kamu punya kendaraan beroda empat? Buat kendaraan beroda empat, kamu perlu keluarin uang sebesar lima puluh ribuan aja.

Itu tadi berbagai info terbaru tentang cara mengurus STNK hilang yang perlu banget kamu kenali. Gimana, ternyata nggak sulit buat urus STNK yang hilang tadi, kan?


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mengurus STNK Hilang secara Langsung di Samsat, Segini Biayanya

Link berhasil disalin!