Ilustrasi STNK. (Antara Foto/Andri Saputra)
INDOZONE.ID - Syarat perpanjang STNK tahunan terbaru menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya pembeli mobil bekas yang selama ini kerap kesulitan mengurus pajak kendaraan.
Di tahun 2026, kebijakan baru dari kepolisian memberikan kemudahan signifikan karena proses pembayaran pajak tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Korlantas Polri dan mulai berlaku secara nasional, dengan inisiasi dari Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK
Mengutip Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Perlu dicatat, aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026. Masyarakat tetap diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
Jika melihat aturan sebelumnya, kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan memang menjadi syarat utama.
Baca juga: Apakah STNK dan TBPKP Sama? Simak Penjelasan Lengkapnya
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK harus menyertakan identitas pemilik kendaraan, termasuk KTP asli atau surat kuasa jika diwakilkan.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, birokrasi menjadi lebih ringkas dan tidak lagi menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang sering terkendala dokumen.
Kemudahan ini semakin terasa dengan hadirnya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca juga: STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Begini Cara Mengurusnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, JDIH Provinsi Jawa Barat, Samsat Digital