Ilustrasi barcode Pertamina untuk mengisi BBM Pertalite. (Astra Autoshop)
INDOZONE.ID - Aturan baru BBM subsidi telah diputuskan. Setelah sebelumnya muncul isu kenaikan harga dan pembatasan pembelian Pertalite serta Solar yang ramai di masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Isu tersebut beredar luas setelah muncul dokumen yang diklaim berasal dari regulator, berisi pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya batas maksimal pembelian, seperti Solar untuk kendaraan pribadi roda empat hingga 50 liter per hari, serta batasan berbeda untuk kendaraan umum.
Baca juga: BBM Dipastikan Stabil April 2026, Menimbun Bensin di Rumah Justru Jadi Ancaman
Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak terkait menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini diambil setelah koordinasi bersama, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar tidak terbebani.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Meski tidak ada perubahan harga, aturan penting yang tetap berlaku adalah kewajiban pendaftaran kendaraan untuk pembelian BBM subsidi melalui sistem MyPertamina, khususnya untuk pengguna kendaraan roda empat dan Solar subsidi.
Pendaftaran ini dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah data diverifikasi, pengguna akan mendapatkan QR Code yang wajib ditunjukkan saat melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.
Baca juga: Motor Kamu Boros? Coba Eco Riding Biar Irit BBM, Begini Caranya
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
Dokumen ini menjadi syarat utama agar data dapat diverifikasi oleh sistem.
Berikut cara daftar My Pertamina untuk pembelian BBM subsidi, dikutip dari laman Subsidi Tepat, Kamis (02/04/2026):
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Subsiditepat.mypertamina.id