Ilustrasi STNK (polri.go.id) (polri.go.id)
INDOZONE.ID - Apakah STNK dan TBPKP sama? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pemilik kendaraan.
Sekilas, kedua dokumen ini memang terlihat mirip, akan tetapi kedua dokumen ini memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam administrasi kendaraan.
Memahami perbedaan antara STNK dan TBPKP sangat penting agar tidak salah saat melakukan pembayaran pajak atau ketika ada pemeriksaan di jalan.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Bukan Atas Nama Sendiri? Begini Cara Mengurusnya
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan sah digunakan di jalan raya.
Dokumen ini memuat informasi penting seperti identitas pemilik, data kendaraan, serta masa berlaku.
Sementara itu, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) adalah bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak tahunan.
Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh Samsat atau pemerintah daerah setelah pembayaran pajak dilakukan.
Berdasarkan laman Samsat Digital, Selasa (31/03/2026) perbedaan utama antara STNK dan TBPKP terletak pada fungsinya.
Baca juga: STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikat Beserta Syarat dan Biayanya
STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan, sedangkan TBPKP menjadi bukti bahwa kewajiban pajak kendaraan telah dilunasi.
Selain itu, TBPKP berisi rincian biaya yang dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hingga denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Dari segi masa berlaku, STNK memiliki jangka waktu hingga 5 tahun dan perlu diperbarui setelah masa tersebut habis.
Namun, pengesahan STNK tetap dilakukan setiap tahun sebagai tanda pajak telah dibayar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital