Ilustrasi Modifikasi Kendaraan (Freepik)
INDOZONE.ID - Undang-undang mengenai modifikasi kendaraan perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan yang ingin melakukan perubahan.
Pasalnya, modifikasi tidak dapat dilakukan sembarangan, karena terdapat aturan hukum yang mengatur agar kendaraan tetap aman dan laik jalan.
Di Indonesia, ketentuan modifikasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, sebagaimana berdasarkan laman BPK RI, Selasa (31/03/2026).
Baca juga: Ganti Air Radiator Motor Berapa Bulan Sekali? Simak Penjelasannya
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Pada dasarnya, modifikasi kendaraan diperbolehkan selama tidak mengubah spesifikasi utama dan tidak membahayakan keselamatan.
Beberapa modifikasi yang masih diperbolehkan antara lain:
Selama perubahan tersebut tidak memengaruhi dimensi kendaraan secara signifikan dan tidak mengganggu fungsi keselamatan, maka masih dianggap aman secara hukum.
Namun, jika modifikasi menyentuh bagian penting seperti mesin, rangka, atau dimensi kendaraan, maka wajib dilakukan uji tipe ulang sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: 5 Tips Modifikasi Lampu Motor Matic yang Aman dan Gak Ganggu Kelistrikan, Jangan Sampai Korslet!
Sebaliknya, terdapat beberapa jenis modifikasi yang tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan, di antaranya:
Selain itu, perubahan warna kendaraan memang diperbolehkan, tetapi wajib dilaporkan agar data pada STNK dan BPKB tetap sesuai.
Pelanggaran terhadap aturan modifikasi kendaraan dapat dikenakan sanksi tegas.
Baca juga: 5 Tips Modifikasi Mesin Motor Matic untuk Harian, Wajib Simak!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI