Ilustrasi STNK (polri.go.id) (polri.go.id)
INDOZONE.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah arsip yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik motor ataupun mobil.
STNK bukan sekadar identitas resmi kendaraan, melainkan dokumen vital yang memuat detail nomor polisi, rangka, mesin, hingga masa pajak.
Kehilangannya tentu sangat merepotkan, karena selain berisiko terkena tilang, kamu akan kesulitan mengurus pajak tahunan, balik nama, hingga proses jual beli kendaraan.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan prosedur resmi terkait kehilangan STNK ini.
Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK
Meski begitu, prosesnya memang gak mudah, memerlukan waktu, dokumen, hingga biaya. Namun, tetap bisa dilakukan dengan mudah jika pemilik kendaraan sudah memahami langkah-langkah yang tepat.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Ketika kamu hendak mengurus STNK yang telah hilang, maka terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun syarat-syarat itu meliputi beberapa dokumen penting seperti di bawah ini:
Jika seluruh dokumen di atas sudah disiapkan, selanjutnya kamu bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
Berikut ini adalah tata cara atau prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang secara offline:
Baca juga: Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat
STNK yang hilang dan harus diduplikat, tentu membutuhkan biaya untuk mengurusnya. Berikut daftar biayanya:
Layanan loket cek fisik, buka setiap hari Senin sampai Sabtu dengan contoh jadwal sebagai berikut:
Nah itu dia informasi terkait cara mengurus STNK yang hilang hingga biaya duplikat STNK. Semoga membantu kamu untuk mengurus STNK yang hilang ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri