Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 APRIL 2026 • 11:00 WIB

Biaya Pengawalan Voorijder Resmi Kepolisian untuk Konvoi Komunitas dan Touring

Biaya Pengawalan Voorijder Resmi Kepolisian untuk Konvoi Komunitas dan TouringIlustrasi Voorijder. (Gemini AI)

INDOZONE.ID - Biaya pengawalan Voorijder atau yang sering disebut dengan patwal kerap menjadi pertanyaan di kalangan komunitas motor maupun mobil yang ingin melakukan touring atau konvoi.

Banyak yang masih salah paham, bahkan ada yang memilih memasang strobo dan sirine sendiri agar mendapat prioritas di jalan. Padahal, hal tersebut justru melanggar aturan.

Larangan Strobo dan Sirine untuk Warga Sipil

Mengutip pernyataan Korlantas Polri yang diberitakan oleh ANTARA, Kamis (16/04/2026) masyarakat sipil dilarang menggunakan strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.

Baca juga: Fenomena Voorijder di Jalan Raya: Sejarah, Aturan hingga Kontroversinya di Indonesia

Penggunaan perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu seperti patroli kepolisian.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.

Selain melanggar aturan, penggunaan strobo maupun sirine oleh kendaraan pribadi dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, terutama di kondisi lalu lintas padat.

Karena itu, bagi komunitas yang ingin melakukan konvoi, solusi yang benar bukan memasang strobo atau sirine sendiri, melainkan mengajukan pengawalan resmi dari kepolisian.

Dasar Hukum Pengawalan Voorijder

Berdasarkan laman resmi Polri, pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama.

Akan tetapi, terdapat kondisi tertentu di mana kendaraan dapat mendapatkan prioritas, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus disertai pengawalan petugas yang berwenang.

Artinya, konvoi atau iring-iringan kendaraan hanya dapat mendapatkan hak utama di jalan jika berada dalam pengawalan resmi polisi.

Selain itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa pengaturan, penjagaan, hingga pengawalan merupakan tugas pokok Polri.

Baca juga: Riset Bilang Naik Motor Bikin Otak Kamu Makin Tajam, Touring Sudah Kayak Meditasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Biaya Pengawalan Voorijder Resmi Kepolisian untuk Konvoi Komunitas dan Touring

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!