Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 MARET 2026 • 15:01 WIB

Fenomena Voorijder di Jalan Raya: Sejarah, Aturan hingga Kontroversinya di Indonesia

Fenomena Voorijder di Jalan Raya: Sejarah, Aturan hingga Kontroversinya di IndonesiaIlustrasi Voorijder. (Gemini AI)

INDOZONE.ID - Fenomena voorijder kini menjadi pemandangan sehari-hari yang tak terelakkan di hiruk-pikuk jalan raya Indonesia, khususnya di kota metropolitan seperti Jakarta. 

Meski kehadirannya bertujuan untuk kelancaran, penggunaan pengawalan ini kerap memicu diskursus hangat hingga kontroversi di tengah masyarakat. 

Artikel ini hadir untuk mengupas tuntas seluk-beluk voorijder, mulai dari akar sejarahnya, landasan hukum yang mengatur, hingga dialektika pro dan kontra yang menyertainya di tanah air. Simak ulasannya berikut ini!

Baca juga: Ini Strategi Korlantas Biar Kamu Aman saat Mudik Lebaran 2026, Pemotor Bakal Dikawal

Pengertian dan Sejarah Voorijder di Indonesia

Istilah voorijder berakar dari bahasa Belanda yang secara etimologis bermakna 'pengendara di depan', yang kini melekat pada profesi pengawal jalan yang membuka jalur bagi kendaraan prioritas di Indonesia. 

Sejarahnya membentang sejak zaman kolonial sebagai simbol pengamanan pejabat tinggi, sebuah praktik yang terus berkembang hingga saat ini.

Evolusi penggunaan voorijder menunjukkan perubahan signifikan, dari yang awalnya hanya terbatas untuk Kepala Negara dan tamu VIP, kini akses pengawalan tersebut meluas ke berbagai pejabat instansi, bahkan merambah ke sektor privat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Fenomena voorijder semakin meluas terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki tingkat kemacetan tinggi. 

Bagi sebagian orang, voorijder dianggap sebagai solusi untuk menembus kemacetan. Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kontroversi terkait keadilan dan kesetaraan di jalan raya.

Aturan Hukum Terkait Penggunaan Voorijder

Penggunaan voorijder di Indonesia sebenarnya telah tercantum dalam undang-undang, tepatnya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penggunaan voorijder:

  • Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
  • Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  • Pasal 135 ayat (2) mewajibkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapat hak utama tersebut.
  • Pasal 135 ayat (3) menegaskan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

Sayangnya, realita di jalan sering kali berbenturan dengan aturan yang ada, di mana voorijder kerap dimanfaatkan oleh mereka yang secara hukum tidak memiliki hak istimewa. 

Penyimpangan ini bukan hanya menghambat mobilitas publik, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. 

Hal ini menimbulkan diskusi luas di masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya berhak 'membelah' kemacetan dan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan agar tidak terjadi tebang pilih dalam pemberian fasilitas pengawalan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @hukumid_

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fenomena Voorijder di Jalan Raya: Sejarah, Aturan hingga Kontroversinya di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!