Ilustrasi roof box mobil (Freepik)
INDOZONE.ID - Aturan pasang roof box mobi sering menjadi solusi praktis ketika ruang bagasi sudah tidak lagi cukup menampung barang bawaan, terutama saat musim mudik lebaran atau liburan panjang.
Mendekati momen mudik lebaram 2026, sebagian masyarakat memilih untuk memasang roof box sebagai solusi dalam membawa muatan yang banyak.
Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa penggunaan roof box ternyata tidak boleh sembarangan. Terdapat aturan hukum yang mengaturnya, baik dari sisi teknis kendaraan maupun aspek keselamatan.
Salah satu anggota Regident Ranmor Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai modifikasi kendaraan, termasuk pemasangan roof box, diatur dalam sejumlah regulasi, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA (19/02/2026).
Baca juga: Roof Box di Atap Mobil: Praktis atau Malah Bikin Ribet?
Di antaranya terdapat dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) serta ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang juga merujuk pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 50 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib dilakukan uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2). Artinya, perubahan yang berpengaruh pada rancangan teknis kendaraan, termasuk penambahan perangkat tertentu, harus melalui prosedur pengujian resmi.
Bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa uji tipe wajib dilakukan bagi kendaraan bermotor yang diimpor, dibuat, dirakit di dalam negeri, maupun yang mengalami modifikasi sehingga mengubah tipe kendaraan.
Baca juga: Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Setelah dilakukan uji tipe ulang, kendaraan tersebut juga harus menjalani proses registrasi dan identifikasi ulang sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat (4).
Dengan demikian, pemasangan roof box dapat dikategorikan sebagai bentuk modifikasi yang berpotensi memengaruhi rancangan teknis kendaraan.
Dari pasal tersebut, dapat disimpukan bahwa modifikasi menggunakan roof box harus disertakan hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Simak Aturan Ganjil Genap Mudik 2026
Selain persoalan legalitas, penggunaan roof box juga berkaitan dengan batas dimensi dan beban kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Deltalube.com