Ilustrasi aturan lalu lintas soal ban gundul (Magnific)
INDOZONE.ID - Belakangan ini tengah viral narasi aturan baru polisi akan mendenda pengguna ban kendaraan yang gundul dengan denda Rp250 ribu hingga kurungan satu bulan. Narasi tersebut sudah dipastikan hoax oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lantas, sebenarnya apakah ada aturan yang mengatur terkait ban kendaraan? Aturan tersebut ternyata sudah ada sejak lama dan masuk ke dalam kategori kelayakan kendaraan.
"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Langgar Aturan Lalu Lintas, Wakil Wali Kota Serang Ditilang saat Antar Anak ke Sekolah
Kombes Dwi bilang, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 48. Dia pun menjelaskan isi dari pasal lalu lintas tersebut.
Pasal 285 ayat 1 berisi bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.
Kesimpulannya, lanjut Dwi, jika ketentuan tersebut bukanlah aturan baru dan bukan aturan khusus untuk penggunaan ban kendaraan yang sudah gundul.
Baca juga: Kakorlantas Ungkap Pendekatan Humanis dan ETLE Efektif Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.
Artinya, polisi memang bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan ban gundul jika mengacu pada ketentuan tersebut.
Namun, Korlantas Polri mengedepankan edukasi kepada masyarakat untuk mengecek kendaraan termasuk mengganti ban kendaraan jika sudah gundul agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan