Ilustrasi polisi melakukan tindakan tilang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
INDOZONE.ID - Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, resmi dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, setelah kedapatan melanggar aturan saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pelanggaran tersebut terjadi karena membonceng dua anak tanpa mengenakan helm, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengundang perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjadi contoh.
"Sudah kami tilang," kata Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrian, di Serang, Senin (14/7/2025).
Nur Agis dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Siap-Siap Ditilang Kalau Masih Main HP saat Nyetir
Pertama adalah Pasal 291 Ayat (2), yang mengatur kewajiban penggunaan helm SNI untuk pengendara dan penumpang. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Kedua adalah Pasal 292, yang mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa menggunakan kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.
Penindakan dilakukan setelah petugas mendatangi kantor Wakil Wali Kota di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot) usai menerima informasi viral di masyarakat.
Nur Agis tidak mengelak dari kesalahan yang diperbuat. Ia secara terbuka mengakui pelanggarannya dan meminta agar polisi tetap menjalankan penegakan hukum.
Baca juga: Viral Video Tilang Terima Uang, Polisi Gowa Dinonaktifkan Gegara 'Janda Sengketa'
Kompol Tiwi menyampaikan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.
Ia pun mengimbau masyarakat, termasuk orang tua, untuk selalu memastikan anak-anak menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
"Mari kita bersama-sama ciptakan jalan yang aman dan berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota, demi mengurangi fatalitas kecelakaan," tegas Tiwi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA