Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2025 • 14:02 WIB

Tilang Manual Resmi Berakhir Sistem Cakra Presisi Menjadi Pengganti, Penting untuk Konfirmasi Sebelum Nomor Kendaraan Terblokir

Ilustrasi tilang elektronik.

INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa tilang manual resmi berakhir per hari Senin (20/1/2025) lalu.

Sistem manual ini akan digantikan oleh sistem Cakra Presisi atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)l. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mempermudah penegak hukum bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: 5 Perbandingan Toyota Corolla Cross vs Mazda CX-30 Terbaru 2025, Mana yang Terbaik?

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, penerapan sistem ini juga bertujuan untuk menghindari interaksi langsung antara pengendara dan polisi dalam proses penegakkan hukum, terutama penilangan.

Sejak bulan Juli 2024, sudah tercatat 137 kamera E-TLE di jakarta yang terdiri dari 127 kamera statis dan 10 kamera mobile.

Cara kerja Cakra Presisi

Sistem Cakra Presisi akan terhubung langsung dengan kamera pengawas di beberapa wilayah.

Apabila terjadinya pelanggaran, maka pengendara akan menerima surat tilang otomatis melalui Whatsapp dalam satu menit usai pelanggaran terjadi.

Setelah menerima notifikasi E-TLE tersebut, maka pengendara harus melakukan klarifikasi melalui laman Konfirmasi Tilang Elektronik atau https://etle-pmj.id.

Baca Juga: BYD Pastikan Pabrik di Indonesia Sesuai Rencana: Siap Dominasi Pasar Mobil Listrik

Pengendara wajib mengisi data diri berupa nomor kendaraan, nomor telepon, kode referensi dan lain-lain. Apabila pengendara gagal untuk mengisi data dan melakukan klarifikasi maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir secara otomatis.

Pola Metro Jaya akan mengetahui nomor Whatsapp pengendara saat mereka mencantumkan nomor telepon saat pembelian kendaraan baru, memperpanjang STNK atau mutasi.

Pengendara akan mengetahui nomor kendaraan terblokir apabila mereka ingin melakukan proses STNK di Samsat.

Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan untuk mengirim sebanyak 120 juta surat tilang terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @oppal_id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tilang Manual Resmi Berakhir Sistem Cakra Presisi Menjadi Pengganti, Penting untuk Konfirmasi Sebelum Nomor Kendaraan Terblokir

Link berhasil disalin!