INDOZONE.ID - Di Indonesia, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan raya.
Tilang elektronik memungkinkan penindakan lalu lintas yang lebih efektif dengan menggunakan teknologi kamera untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Namun, bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang elektronik, ada dampak negatif yang dapat mereka hadapi, seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik dalam batas waktu yang ditentukan, denda tersebut akan bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda tambahan ini biasanya berlaku setelah jangka waktu tertentu, dan dapat meningkatkan jumlah total yang harus dibayar oleh pelanggar.
Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Pelanggaran lalu lintas yang tidak diselesaikan pembayarannya akan dicatat dalam sistem hukum.
Baca Juga: Merasa Kena Tilang Elektronik? Simak Cara Cek Pelanggaran ETLE Di Jalan Raya!
Hal ini dapat berdampak negatif pada catatan pelanggar lalu lintas seseorang, dan bisa menjadi pertimbangan dalam proses administratif tertentu, seperti pembaharuan SIM atau perpanjangan STNK.
Ilustrasi Polisi lalu lintas yang memegang surat tilang. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Di beberapa wilayah, pelanggaran lalu lintas yang tidak diselesaikan pembayarannya dapat menyebabkan pembatasan layanan publik.
Misalnya, pelanggar mungkin tidak dapat melakukan pembaharuan SIM atau perpanjangan STNK jika mereka memiliki catatan pelanggaran yang belum diselesaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wuling.id