Kategori Berita
Media Network
Rabu, 29 MEI 2024 • 14:20 WIB

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

INDOZONE.ID - Di Indonesia, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan raya.

Tilang elektronik memungkinkan penindakan lalu lintas yang lebih efektif dengan menggunakan teknologi kamera untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Namun, bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang elektronik, ada dampak negatif yang dapat mereka hadapi, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE?

1. Denda Bertambah

Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik dalam batas waktu yang ditentukan, denda tersebut akan bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda tambahan ini biasanya berlaku setelah jangka waktu tertentu, dan dapat meningkatkan jumlah total yang harus dibayar oleh pelanggar.

2. Pencatatan Pelanggaran

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Pelanggaran lalu lintas yang tidak diselesaikan pembayarannya akan dicatat dalam sistem hukum.

Baca Juga: Merasa Kena Tilang Elektronik? Simak Cara Cek Pelanggaran ETLE Di Jalan Raya!

Hal ini dapat berdampak negatif pada catatan pelanggar lalu lintas seseorang, dan bisa menjadi pertimbangan dalam proses administratif tertentu, seperti pembaharuan SIM atau perpanjangan STNK.

3. Pembatasan Layanan Publik

Ilustrasi Polisi lalu lintas yang memegang surat tilang. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Di beberapa wilayah, pelanggaran lalu lintas yang tidak diselesaikan pembayarannya dapat menyebabkan pembatasan layanan publik.

Misalnya, pelanggar mungkin tidak dapat melakukan pembaharuan SIM atau perpanjangan STNK jika mereka memiliki catatan pelanggaran yang belum diselesaikan.

4. Penahanan Kendaraan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wuling.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Link berhasil disalin!