Kategori Berita
Media Network
Minggu, 05 JANUARI 2025 • 18:16 WIB

Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran

Ilustrasi Polisi lalu lintas yang memegang surat tilang. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Sistem ini disebut "traffic activity report" dengan konsep nilai kepatuhan berkendara atau merit point system.

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengutip Antara, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!

Cara Kerja Sistem Poin Tilang

Setiap pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Poin ini akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran:

  • Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
  • Kecelakaan dengan korban meninggal dunia: dikurangi 12 poin. Tabrak lari langsung menyebabkan pencabutan SIM.

Jika poin habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik. Pengendara harus mengulang proses pembuatan SIM, bahkan untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut permanen.

Poin pelanggaran ini juga akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Tilang Elektronik Lebih Ketat

Selain sistem poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkas Irjen Pol. Aan.

Jenis Pelanggaran dan Pengurangan Poin

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas dan pengurangan poin:

1 Poin:

  • Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman.
  • Kendaraan umum tidak singgah di terminal.
  • Kendaraan beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
  • Melanggar tata cara berhenti, parkir, dan aturan kendaraan prioritas.
  • Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak memakai sabuk keselamatan.
  • Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm.
  • Pemotor dan penumpang tidak memakai helm standar.
  • Mengangkut lebih dari satu penumpang tanpa kereta samping.
  • Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Tidak memberikan isyarat saat membelok atau berbalik arah.
  • Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur.

3 Poin:

  • Kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Kendaraan tanpa pelat nomor sesuai.
  • Tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

  • Mengemudi tanpa SIM.
  • Mengemudi tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Motor tidak memenuhi syarat teknis.
  • Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
  • Melanggar lampu lalu lintas.
  • Menerobos palang pintu kereta.
  • Balapan di jalan raya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri.go.id, Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran

Link berhasil disalin!