INDOZONE.ID - Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem ini disebut "traffic activity report" dengan konsep nilai kepatuhan berkendara atau merit point system.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengutip Antara, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!
Setiap pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Poin ini akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran:
Jika poin habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik. Pengendara harus mengulang proses pembuatan SIM, bahkan untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut permanen.
Poin pelanggaran ini juga akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Selain sistem poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkas Irjen Pol. Aan.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas dan pengurangan poin:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id, Antara