Ilustrasi polisi tilang pengendara. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
INDOZONE.ID - Belakangan ini, ramai beredar kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun di media sosial.
Informasi ini bikin banyak orang panik, terutama mereka yang belum sempat memperpanjang surat-surat kendaraannya. Tapi, apakah benar aturan ini berlaku?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya buka suara. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” katanya melansir Antara, Selasa (18/3/2025).
Brigjen Pol. Slamet memastikan bahwa tidak ada aturan baru terkait tilang.
Prosesnya masih sama seperti sebelumnya dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Jadi, kalau kamu mendengar kabar bahwa kendaraan akan langsung disita jika STNK mati lebih dari dua tahun, jangan langsung percaya!
Faktanya, melansir laman Korlantas Polri, STNK memang harus disahkan setiap tahun.
Tapi kalau kamu kena tilang karena STNK belum diperpanjang, hukumannya hanya berupa sanksi tilang, bukan penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran
Nah, ini yang sering bikin bingung. Jika STNK tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun, data kendaraan memang bisa dihapus dari sistem.
Tapi, penghapusan ini hanya bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Korlantas.polri.go.id