Kategori Berita
Media Network
Selasa, 18 MARET 2025 • 14:29 WIB

Benarkah Polisi Bisa Sita Kendaraan saat Tilang? Ini Fakta Sebenarnya!

Jadi, kalau kamu masih ingin menggunakan kendaraanmu, segera urus pengesahan STNK supaya tidak ada masalah di jalan.

Tilang Elektronik (ETLE) Tidak Langsung Kena Denda

Buat yang sering khawatir kena tilang elektronik (ETLE), ada kabar baik. 

Polisi tidak akan langsung memberikan denda jika kendaraanmu tertangkap kamera ETLE.

Prosedurnya, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi lebih dulu. 

Jika tidak ada respons atau denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, baru data kendaraan diblokir sementara.

Pemblokiran ini bisa dibuka lagi setelah denda dibayar atau konfirmasi dilakukan.

Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!

Tilang manual kembali diberlakukan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pajak Telat, Apa Sanksinya?

Terlambat bayar pajak kendaraan memang bisa berakibat denda. Tapi, jumlahnya tergantung peraturan daerah masing-masing.

Artinya, setiap provinsi bisa punya ketentuan berbeda soal besaran denda pajak kendaraan yang telat dibayarkan.

Pahami Perbedaan Pengesahan dan Pembaruan STNK

Banyak orang masih salah paham soal ini.

Pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor.

Sebelum panik karena isu penyitaan kendaraan, pastikan dulu kebenarannya.

Aturan tilang tidak berubah, STNK tetap harus diperpanjang setiap tahun, dan penghapusan data kendaraan hanya terjadi jika pemilik yang mengajukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Korlantas.polri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Benarkah Polisi Bisa Sita Kendaraan saat Tilang? Ini Fakta Sebenarnya!

Link berhasil disalin!