Pemutihan pajak kendaraan selama HUT DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
INDOZONE.ID - Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juni hingga Agustus 2025.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melakukan pelunasan tanpa harus membayar denda dan bunga, hanya membayar pokok pajak kendaraan.
Guna memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Berikut Foto-fotonya
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memanfaatkan program pemutihan pajak. Berikut adalah informasi yang perlu diketahui:
Nah itulah cara mengecek denda pajak secara online, jangan sampai kelewatan menggunakan kesempatan ini, ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat-pkb2.jakarta.go.id