Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 02 MARET 2026 • 14:48 WIB

Makna Marka Jalan yang Wajib Dipahami Demi Keselamatan Berkendara

Makna Marka Jalan yang Wajib Dipahami Demi Keselamatan BerkendaraIlustrasi marka jalan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Marka jalan didefinisikan sebagai tanda visual yang ditempatkan pada atau di atas permukaan aspal untuk mengatur arus lalu lintas serta menetapkan batas area kepentingan tertentu. 

Lebih dari sekadar elemen estetika, marka merupakan instrumen regulasi yang memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. 

Oleh karena itu, penguasaan terhadap makna garis dan warna marka menjadi aspek krusial bagi setiap pengendara demi menjamin keselamatan sekaligus kepatuhan terhadap hukum lalu lintas. 

Berikut adalah pembagian jenis marka berdasarkan bentuk dan fungsinya yang berlaku di jalanan Indonesia:

Baca juga: Keuntungan Fitur Cruise Control di Jalan Tol Saat Mudik, Bisa Lebih Hemat BBM!

1. Marka Membujur Utuh (Garis Tanpa Putus)

Marka membujur utuh berfungsi sebagai penanda larangan keras bagi kendaraan untuk melintasi atau menginjak garis tersebut. 

Penempatannya lazim ditemukan pada area dengan risiko kecelakaan tinggi, seperti tikungan tajam, jembatan, atau zona berbahaya lainnya. 

Secara hukum, garis ini melarang pengemudi untuk mendahului kendaraan lain dan berfungsi membatasi jalur agar setiap kendaraan tetap berada di lintasannya masing-masing. 

Selain itu, marka ini juga digunakan untuk menandai batas tepi jalan yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan.

2. Marka Membujur Putus-Putus

Marka membujur putus-putus merupakan pembatas jalur yang mengizinkan pengendara untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Namun pengendara tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan sebelum memutuskan untuk berpindah.

Mengarahkan lalu lintas di jalur yang seharusnya.
Membolehkan kendaraan melintasi garis jika kondisi aman.
Memberikan fleksibilitas navigasi pada jalan lurus dengan pandangan terbuka.

3. Marka Putus-Putus Menjelang Garis Utuh

Marka membujur ganda yang mengombinasikan garis utuh dan garis putus-putus menetapkan regulasi yang berbeda bagi masing-masing jalur. 

Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus diberikan izin untuk melintasi marka guna mendahului kendaraan lain. 

Namun, bagi pengendara yang jalurnya berbatasan langsung dengan garis utuh, terdapat larangan keras untuk berpindah jalur atau melintasi garis tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Chery.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Makna Marka Jalan yang Wajib Dipahami Demi Keselamatan Berkendara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!