Ilustrasi penggunaan marka garis di jalan raya
INDOZONE.ID - Garis marka jalan masih banyak yang belum mengetahui. Simbol di jalan tersebut tentunya memiliki arti dan makna tersendiri di dalamnya.
Korlantas Polri telah memberikan peraturan tegas terkait peraturan marka garis, peraturan tersebut dihimbau agar meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan.
Berikut 5 jenis marka garis di jalan raya yang wajib diketahui:
Garis tersebut memiliki makna bahwa pengguna jalan boleh mendahului mereka pengendara yang ada di depan. Garis ini biasanya ditemukan di jalan provinsi.
Berbeda dari garis putus-putus, garis tidak putus ini biasanya berada di jalan raya yang memiliki tikungan jalan. Garis ini menandakan bahwa pengguna kendaraan tidak boleh mendahuli pengendara lain yang ada di depan karena resiko kecelakaan yang terjadi cukup besar. Seperti adanya kendaraan dari arah lawan yang datang atau saat mendahului sehingga menyenggol kendaraan kita.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Insentif Pajak, Penjualan Mobil Listrik di Jerman Anjlok
Garis ini jarang sekali ditemukan dikarenakan garis ini biasanya berada di jalan perkotaan. Kedua garis ganda tersebut tentunya memiliki makna yang berbeda. Garis ganda tentunya berada ditengah jalan dengan simbol garis putih tidak putus berada di kiri sedangkan garis putus berada di kanan.
Jika pengendara berada pada garis putih tidak putus artinya pengendara tidak boleh mendahui dan berpindah jalur. Sedangkan pada garis putus, pengemudi bisa melaju dan mendahului dengan tetap memperhatikan lalu lintas.
Di sepanjang jalan, garis ini juga jarang ditemukan alasannya karena garis kuning ini berada pada jalan nasional. Garis kuning tidak putus tersebut menandakan pengemudi bisa mendahului pengendara lain dan tetap memperhatikan jalan.
Baca juga: Berkunjung ke Bukit Hiliwuku NTT, Salah Satu Objek wisata Sabana Terindah di Indonesia
Garis ini biasanya berada pada bahu jalan yang memiliki arti bahwa pengendara boleh mendahului pengemudi. Garis ini pun jarang ditemukan di jalan raya tetapi garis kuning putus ini mempunyai makna tersendiri.
Itu dia tadi lima jenis garis marka jalan yang diketahui agar pengendara roda dua dan empat selamat selama berkendara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri