INDOZONE.ID - Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum Indonesia.
Melansir laman peraturan.bpk.go.id, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur sepeda listirk hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu, dan pelanggar bisa berhadapan dengan sanksi pidana.
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengkategorikan sepeda listrik sebagai Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik atau satu kelompok dengan otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Artinya, sepeda listrik bukan kendaraan bermotor konvensional, tapi bukan pula sekadar sepeda biasa.
Kecepatan maksimalnya dibatasi 25 km/jam. Angka ini jauh di bawah rata-rata lalu lintas jalan raya, yang membuat kehadirannya di jalan umum justru berpotensi membahayakan penggunanya sendiri.
Baca juga: Jangan Cas Baterai Sepeda Listrik Terlalu Lama! Ini Dampaknya dan Cara Aman Mengisinya
Lalu bagaimana kalau tetap nekat masuk jalan raya?
Jika sepeda listrik dimodifikasi hingga menyerupai sepeda motor, yakni dalam hal daya dan performa, maka berlaku Pasal 277 KUHP. Ancamannya pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga bisa menjadi dasar penindakan.
Modifikasi daya motor sepeda listrik secara tegas dilarang, karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan.
Baca juga: 3 Tips Penting Merawat Sepeda Listrik yang Wajib Banget Diperhatikan supaya Awet dan Gak Cepat Rusak
Pemerintah tidak melarang total penggunaan sepeda listrik. Ada aturan main yang harus dipatuhi berdasarkan Permenhub 45/2020:
Beberapa lokasi yang legal untuk sepeda listrik antara lain, jalur sepeda di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, kawasan perumahan, area Car Free Day.
Kemudian taman kota dan destinasi wisata, pusat bisnis dengan jalur khusus, serta sekitar stasiun MRT, LRT, dan Transjakarta. Soalnya, sepeda listrik bukan mainan, tapi juga bukan pengganti motor. Pahami aturannya sebelum kamu yang kena masalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Kemenhub