Ilustrasi charger mobil listrik (Ilustrasi/Unsplash/myenergi)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlaku di 2026.
Pengguna mobil dan motor listrik masih bisa menikmati bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas dari aturan ganjil genap.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Pemerintah daerah hanya melanjutkan arahan dari pusat.
Pemilik kendaraan listrik berbasis baterai tetap dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan hybrid biasa.
"Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya dikutio dari Berita Jakarta, portal resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Gas Insentif Mobil Listrik, Agus dan Purbaya Bertemu
PKB sendiri adalah pajak tahunan kendaraan, sementara BBNKB dikenakan saat proses balik nama. Keduanya jadi komponen biaya yang cukup besar—dan sekarang masih nol untuk EV.
Selain pajak, kendaraan listrik tetap bebas dari aturan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini bagian dari strategi mobilitas kota yang lebih ramah lingkungan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Syafrin juga mengingatkan, kendaraan listrik bukan solusi tunggal. Harus tetap dibarengi dengan penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta