Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 MEI 2026 • 11:39 WIB

Ini Daftar Lengkap Mobil Dinas Pejabat Menurut SBM dan Kapasitas Mesinnya!

Ini Daftar Lengkap Mobil Dinas Pejabat Menurut SBM dan Kapasitas Mesinnya!Ilustrasi Mobil Dinas (Freepik)

INDOZONE.ID - Mobil dinas pejabat merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang tugas pemerintahan dan kegiatan kedinasan.

Kendaraan ini umumnya menggunakan pelat merah atau kode khusus RI yang menandakan status penggunaannya sebagai kendaraan resmi pejabat negara.

Penggunaan mobil dinas tidak dilakukan secara sembarangan. Jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga kode pelat nomor sudah diatur melalui Standar Biaya Masukan (SBM) dan aturan administrasi kendaraan negara.

Baca juga: Simak Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor

Arti Pelat RI pada Mobil Pejabat

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2015, kendaraan pejabat negara memakai nomor registrasi khusus tanpa kode wilayah seperti kendaraan umum.

Baca juga: Cara Beli Plat Nomor Cantik Resmi Tanpa Calo Lengkap dengan Rincian Tarifnya!

Pelat RI digunakan untuk mempermudah identifikasi pejabat saat menjalankan tugas kenegaraan maupun keperluan protokoler. Nomor pada pelat tersebut menunjukkan jabatan pengguna kendaraan.

Berikut  kode yang paling dikenal masyarakat antara lain:

  • RI 1 untuk Presiden
  • RI 2 untuk Wakil Presiden
  • RI 5 sampai RI 7 untuk pimpinan MPR, DPR, dan DPD
  • RI 8 hingga RI 17 untuk pimpinan lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK
  • RI 18 sampai RI 45 untuk kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati
  • RI 84 untuk Panglima TNI
  • RI 85 untuk Kapolri

Penggunaan pelat RI tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Daftar Kapasitas Mesin Mobil Dinas Berdasarkan Jabatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat sudah ditentukan sesuai tingkatan jabatan.

Ketua DPRD Provinsi

Ketua DPRD Provinsi mendapatkan satu unit kendaraan dinas berupa sedan atau jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2.700 cc.

Wakil Ketua DPRD Provinsi

Wakil Ketua DPRD Provinsi memperoleh sedan atau minibus dengan batas kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Untuk tingkat kabupaten dan kota, Ketua DPRD difasilitasi satu unit sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota memperoleh kendaraan sedan atau minibus dengan mesin maksimal 2.200 cc.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPK RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Daftar Lengkap Mobil Dinas Pejabat Menurut SBM dan Kapasitas Mesinnya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!