Ilustrasi Plat Nomor Cantik (AI/Gemini)
INDOZONE.ID - Beli plat nomor cantik secara resmi tanpa calo menjadi pilihan yang semakin diminati pemilik kendaraan.
Selain terlihat lebih eksklusif, cara ini juga memastikan legalitas Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tetap aman sesuai aturan.
sendiri merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berbeda dengan pelat biasa, NRKB pilihan atau plat nomor cantik memungkinkan pemilik kendaraan menentukan kombinasi angka dan huruf sesuai keinginan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor sebagai identitas.
Baca juga: Simak Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor
Sementara itu, aturan khusus mengenai plat nomor cantik tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019.
Mengutip dari aturan tersebut, penggunaan plat nomor cantik bersifat legal selama mengikuti prosedur resmi dan membayar tarif yang telah ditentukan negara.
Mengutip laman ANTARA, Rabu (15/04/2026) biaya pembuatan plat nomor cantik ditentukan berdasarkan jumlah angka dan ada tidaknya huruf di belakang. Berikut rinciannya:
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Plat Nomor Cantik untuk Mobil? Simak Tarifnya di Sini!
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar lebih di luar ketentuan resmi agar terhindar dari praktik calo.
Adapun, cara beli plat nomor cantik memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan plat nomor cantik tanpa calo:
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Baca juga: Plat Nomor Putih Mulai diadaptasi Polres Madiun Kota, Bagaimana Nasib Plat Hitam?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Korlantas Polri