Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor. (Antara Foto/Destyan Sujarwoko)
INDOZONE.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan terkait layanan pajak kendaraan. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran bernomor 47/KU.03.02/Bapenda tersebut, disebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik awal, baik untuk kendaraan pribadi maupun milik perusahaan.
“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, atau segera melakukan balik nama kendaraan bermotor,” bunyi isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Bayar Pajak Motor? Ini Aturan Bayar Lebih Awal agar Tak Kena Denda
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sempat mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Melalui program tersebut, tunggakan bertahun-tahun dihapuskan, dan masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan