SPKLU Center Signature di-Gading Serpong (Dok. Humas PLN)
INDOZONE.ID - Biaya charge mobil listrik di SPKLU menjadi salah satu hal yang paling sering ditanyakan calon pengguna kendaraan listrik.
Pasalnya, banyak masyarakat mulai membandingkan pengeluaran isi daya mobil listrik dengan biaya membeli bensin untuk mobil konvensional.
Selain lebih ramah lingkungan, mobil listrik dikenal lebih hemat untuk penggunaan harian.
Akan tetapi, biaya pengisian daya tetap dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari kapasitas baterai hingga jenis charger yang digunakan.
Berikut Indozone lampirkan biaya charge mobil listrik di SPKLU.
Baca juga: VinFast Perpanjang Layanan Charge Mobil Gratis di Tiga Negara Asia, Ada Indonesia Lho!
Berdasarkan aturan Kementerian ESDM Nomor 1 Tahun 2023, tarif pengisian daya di SPKLU berada di kisaran Rp2.467 per kWh. Tarif ini berlaku untuk pengisian umum menggunakan fasilitas fast charging.
Selain biaya listrik per kWh, pengguna dapat dikenakan biaya tambahan layanan pengisian cepat, yaitu:
Tarif tersebut membuat biaya charge di SPKLU memang lebih mahal dibandingkan isi daya di rumah. Namun, proses pengisian jauh lebih cepat sehingga cocok digunakan saat perjalanan jauh atau kondisi darurat.
Cara menghitung biaya charge mobil listrik sebenarnya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu mengetahui kapasitas baterai mobil dan tarif listrik per kWh.
Baca juga: Ford Tengah Kembangkan Selimut Canggih, Bisa Dipakai untuk Charge Baterai Mobil Listrik
Rumus sederhananya:
Kapasitas baterai x tarif listrik per kWh
Sebagai contoh, mobil listrik dengan kapasitas baterai 50 kWh yang diisi penuh di SPKLU akan membutuhkan biaya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023