Kendaraan yang berhasil diamankan Polres Blitar Kota dari hasil razia balap liar dan knalpot brong.
INDOZONE.ID - Meskipun telah berulang kali dilakukan razia oleh polisi, enggak membuat pelaku balap liar dan pemilik knalpot brong di Blitar jera. Buktinya, polisi masih menemukan kembali dua jenis pelanggaran tersebut.
Razia yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota, pada Minggu (16/07/2023) dini hari, berhasil menjaring 51 sepeda motor dan 4 mobil.
Operasi yang dilakukan polisi itu menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Blitar yang biasa digunakan untuk balap liar, seperti Jalan Kenari, Veteran, Merdeka, di Taman Makam Pahlawan (TMP), dan area Makam Bung Karno.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Punjung mengatakan, kendaraan berhasil dijaring razial angsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk didata.
"Satu per satu karena banyak kendaraan tidak sesuai standar dan berknalpot brong dan langsung diberikan surat tilang," katanya, Minggu (16/7/2023).
Anak di Bawah Umur
Polisi enggak hanya mengamankan kendaraan saja, namun juga anak-anak muda. Bahkan rata-rata dari mereka masih di bawah umur.
Oleh karena itu, polisi juga akan memanggil sejumlah orang tua maupun wali dari puluhan remaja yang terjaring dalam razia tersebut. Mereka akan diedukasi, dan disuruh membuat surat pernyataan.
Iptu Punjung mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berkendara sesuai dengan aturan, melengkapi surat-suratnya, termasuk SIM dan sebagainya.
"Ini karena dapat membahayakan keselamatan, dan meningkatkan angka kecelakaan,” ujarnya
Kedepan, pihaknya juga akan terus menggencarkan razia balap liar dan knalpot brong untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
"Tujuan operasi ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan menjaga kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Asred: Victor Median