Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Korlantas Polri)
INDOZONE.ID - Ada sebanyak 1.500 kendaraan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani menjelaskan, kendaraan para pelanggar tersebut terancam diblokir jika tidak melakukan konfirmasi balik.
"12 hari itu pelanggar tidak datang untuk menyelesaikan masalahnya itu kita lakukan pemblokiran," tegas Gani, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Ajukan ETLE Mobile Baru, Anggaranya Capai Rp84 M!
Dia kemudian merinci, pelanggar ETLE berjumlah 1.500 kendaran tersebut berdasarkan akumulasi dari bulan September hingga Oktober 2023, yang didominasi oleh sepeda motor.
"Pelanggar terbanyak dari sepeda motor," ucap Gani.
Gani menjelaskan, pihaknya terlebih dulu memvalidasi kendaraan yang melanggar sebelum melakukan penilangan. Kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa Kantor Pos.
"Kita gunakan jasa Kantor Pos untuk mengirim surat," kata Gani.
Baca Juga: Polda Jateng Uji Tilang Pengendara Nakal dengan ETLE Drone
Setelah pelanggar menerima surat tersebut, mereka diminta untuk melakukan klarifikasi dalam jangka waktu lima hari.
Klarifikasi dapat dilakukan melalui website ETLE atau langsung ke kantor polisi. Meski telah dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar ETLE, namun masih banyak masyarakat belum paham terkait mekanisme ETLE.
"Bisa saja masih kurangnya pemahaman (ETLE) masyarakat," tandas Gani.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators