Rabu, 20 MEI 2026 • 11:39 WIB

Ini Daftar Lengkap Mobil Dinas Pejabat Menurut SBM dan Kapasitas Mesinnya!

Author

Ilustrasi Mobil Dinas (Freepik)

INDOZONE.ID - Mobil dinas pejabat merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang tugas pemerintahan dan kegiatan kedinasan.

Kendaraan ini umumnya menggunakan pelat merah atau kode khusus RI yang menandakan status penggunaannya sebagai kendaraan resmi pejabat negara.

Penggunaan mobil dinas tidak dilakukan secara sembarangan. Jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga kode pelat nomor sudah diatur melalui Standar Biaya Masukan (SBM) dan aturan administrasi kendaraan negara.

Baca juga: Simak Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor

Arti Pelat RI pada Mobil Pejabat

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2015, kendaraan pejabat negara memakai nomor registrasi khusus tanpa kode wilayah seperti kendaraan umum.

Baca juga: Cara Beli Plat Nomor Cantik Resmi Tanpa Calo Lengkap dengan Rincian Tarifnya!

Pelat RI digunakan untuk mempermudah identifikasi pejabat saat menjalankan tugas kenegaraan maupun keperluan protokoler. Nomor pada pelat tersebut menunjukkan jabatan pengguna kendaraan.

Berikut  kode yang paling dikenal masyarakat antara lain:

  • RI 1 untuk Presiden
  • RI 2 untuk Wakil Presiden
  • RI 5 sampai RI 7 untuk pimpinan MPR, DPR, dan DPD
  • RI 8 hingga RI 17 untuk pimpinan lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK
  • RI 18 sampai RI 45 untuk kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati
  • RI 84 untuk Panglima TNI
  • RI 85 untuk Kapolri

Penggunaan pelat RI tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Daftar Kapasitas Mesin Mobil Dinas Berdasarkan Jabatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat sudah ditentukan sesuai tingkatan jabatan.

Ketua DPRD Provinsi

Ketua DPRD Provinsi mendapatkan satu unit kendaraan dinas berupa sedan atau jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2.700 cc.

Wakil Ketua DPRD Provinsi

Wakil Ketua DPRD Provinsi memperoleh sedan atau minibus dengan batas kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Untuk tingkat kabupaten dan kota, Ketua DPRD difasilitasi satu unit sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota memperoleh kendaraan sedan atau minibus dengan mesin maksimal 2.200 cc.

Baca juga: Berapa Biaya Bikin Plat Nomor Cantik untuk Mobil? Simak Tarifnya di Sini!

Pejabat Eselon I

Pejabat Eselon I berhak menggunakan sedan atau jeep dengan kapasitas mesin hingga 2.700 cc.

Pejabat Eselon II

Menurut aturan Kemendagri, pejabat Eselon II mendapatkan kendaraan dinas berupa:

  • Minibus bensin maksimal 2.000 cc
  • Minibus diesel maksimal 2.500 cc

Pejabat Eselon III

Pejabat Eselon III memperoleh kendaraan operasional berupa:

  • Minibus bensin maksimal 1.600 cc
  • Minibus diesel maksimal 2.500 cc

Pejabat Eselon IV dan V

Untuk pejabat Eselon IV dan V, kendaraan dinas yang diberikan berupa sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Baca juga: Plat Nomor Putih Mulai diadaptasi Polres Madiun Kota, Bagaimana Nasib Plat Hitam?

Penggunaan Mobil Dinas Harus Sesuai Aturan

Berdasarkan laman BPK RI, Rabu (20/05/2026) dan aturan disiplin ASN, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan aktivitas resmi pemerintahan.

Apabila kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan berpotensi terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, kendaraan dinas pemerintah umumnya menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan operasional negara, berbeda dengan pelat putih kendaraan pribadi atau pelat kuning kendaraan umum.

Dengan adanya aturan mengenai kapasitas mesin hingga penggunaan pelat khusus kendaraan dinas, masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas negara telah diatur berdasarkan jenjang jabatan dan kebutuhan operasional masing-masing pejabat.

Karena itu, penggunaan mobil dinas pun diharapkan tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan di luar kepentingan kedinasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPK RI

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU