INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah ke jajaran kepolisian lalu lintas terkait penggunaan lampu rotator. Diperintah Kapolri, jajaran wajib menutup bagian belakang lampu rotator.
Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2868/XII/REN.2.2/2023. Surat telgeram tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Aan Suhanan.
Perintah dari Kapolri tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas untuk segera ditindaklanjuti. Kapolri meminta bagian belakang rotator ditutup menggunakan kaca film.
roaBaca Juga: Viral Video Mobil Innova Plat Hitam Pakai Strobo dan Rotator Minta Jalan, Sampai Senggol Spion Pemobil Lain
"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," tulis perintah 6#!& tertulis dalam surat telegram seperti dikutip Indozone pada Selasa (16/1/2024).
Masih dalam surat telegram itu, dijelaskan penggunaan rotator untuk melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas.
Sedangkan saat melakukan pengawalan, Kapolri meminta lampu rotator untuk tidak diaktifkan.
"Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan," ucapnya.
Lebih jauh, mantan Kabareskrim Polri ini juga memerintahkan jajaran Dirlantas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan rotator.
Baca Juga: Viral Video Debat soal Rotator di TikTok, Simak Nih Aturan Penggunaannya!
"Lakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan