Selasa, 18 MARET 2025 • 14:29 WIB

Benarkah Polisi Bisa Sita Kendaraan saat Tilang? Ini Fakta Sebenarnya!

Author

Ilustrasi polisi tilang pengendara. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

INDOZONE.ID - Belakangan ini, ramai beredar kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun di media sosial.

Informasi ini bikin banyak orang panik, terutama mereka yang belum sempat memperpanjang surat-surat kendaraannya. Tapi, apakah benar aturan ini berlaku?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya buka suara. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” katanya melansir Antara, Selasa (18/3/2025).

Aturan Tilang Masih Sama, Tidak Ada Perubahan

Brigjen Pol. Slamet memastikan bahwa tidak ada aturan baru terkait tilang.

Prosesnya masih sama seperti sebelumnya dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Jadi, kalau kamu mendengar kabar bahwa kendaraan akan langsung disita jika STNK mati lebih dari dua tahun, jangan langsung percaya! 

Faktanya, melansir laman Korlantas Polri, STNK memang harus disahkan setiap tahun.

Tapi kalau kamu kena tilang karena STNK belum diperpanjang, hukumannya hanya berupa sanksi tilang, bukan penyitaan kendaraan.

Ilustrasi STNK. (Dok. Polri)

Baca Juga: Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran

Bagaimana Jika STNK Mati Lebih dari Dua Tahun?

Nah, ini yang sering bikin bingung. Jika STNK tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun, data kendaraan memang bisa dihapus dari sistem. 

Tapi, penghapusan ini hanya bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan.

Misalnya, jika kendaraan sudah rusak parah atau tidak digunakan lagi.

Jadi, kalau kamu masih ingin menggunakan kendaraanmu, segera urus pengesahan STNK supaya tidak ada masalah di jalan.

Tilang Elektronik (ETLE) Tidak Langsung Kena Denda

Buat yang sering khawatir kena tilang elektronik (ETLE), ada kabar baik. 

Polisi tidak akan langsung memberikan denda jika kendaraanmu tertangkap kamera ETLE.

Prosedurnya, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi lebih dulu. 

Jika tidak ada respons atau denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, baru data kendaraan diblokir sementara.

Pemblokiran ini bisa dibuka lagi setelah denda dibayar atau konfirmasi dilakukan.

Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!

Tilang manual kembali diberlakukan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pajak Telat, Apa Sanksinya?

Terlambat bayar pajak kendaraan memang bisa berakibat denda. Tapi, jumlahnya tergantung peraturan daerah masing-masing.

Artinya, setiap provinsi bisa punya ketentuan berbeda soal besaran denda pajak kendaraan yang telat dibayarkan.

Pahami Perbedaan Pengesahan dan Pembaruan STNK

Banyak orang masih salah paham soal ini.

Pengesahan STNK wajib dilakukan setiap tahun, sementara pembaruan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor.

Sebelum panik karena isu penyitaan kendaraan, pastikan dulu kebenarannya.

Aturan tilang tidak berubah, STNK tetap harus diperpanjang setiap tahun, dan penghapusan data kendaraan hanya terjadi jika pemilik yang mengajukan.

Semua aturan ini sudah tertulis jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Korlantas.polri.go.id