Ilustrasi marka jalan garis putih dan garis kuning. (Dok. Free)
INDOZONE.ID - Masih banyak pengendara yang belum sadar kalau warna marka jalan itu sebenarnya punya arti penting.
Di Indonesia, marka putih dan kuning bukan sekadar pembeda visual, tapi menunjukkan status jalan yang sudah diatur secara resmi dalam regulasi.
Secara sederhana, marka kuning digunakan untuk jalan nasional, sementara marka putih untuk jalan non-nasional.
Aturan tersebut tercantum dalam Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.
Baca juga: 4 Risiko Besar yang Perlu Diketahui jika Mobil Listrik Menerjang Banjir
Baca juga: 7 Penyebab Motor Susah Oper Gigi, Kamu Pernah Ngerasain?
Marka jalan sering dianggap cuma garis di atas aspal, padahal fungsinya jauh lebih dari itu.
Melansir lamam Korlantas Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, marka didefinisikan sebagai tanda resmi untuk mengatur lalu lintas dan membatasi pergerakan kendaraan.
Aturan teknisnya diatur lebih detail dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 dan diperbarui lewat Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.
Salah satu yang dibahas adalah penggunaan warna marka membujur sebagai penanda status jalan.
Perbedaan antara marka putih dan kuning sebenarnya cukup sederhana, tapi sering tidak disadari.
Marka kuning digunakan di jalan nasional yang biasanya menghubungkan antarprovinsi atau jalur strategis, dan pengelolaannya ada di tangan pemerintah pusat.
Sementara itu, marka putih digunakan di jalan non-nasional seperti jalan provinsi, kota, kabupaten, hingga desa, yang pengelolaannya berada di pemerintah daerah.
Dari warna marka saja, sebenarnya pengendara bisa tahu siapa yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut. Informasi ini berguna saat ingin melaporkan jalan rusak agar tidak salah tujuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri