INDOZONE.ID - Sebuah video viral di TikTok bikin heboh warganet. Rekaman itu memperlihatkan momen ketika seorang pria menegur pengendara yang merokok karena abunya mengenai dirinya.
Bukannya minta maaf, si perokok malah balik mengancam dengan dalih UU ITE jika video teguran tersebar.
Video ini diunggah akun TikTok orang.galak64 dan dilihat Indozone, Rabu (27/8/2025). Dalam rekaman, seorang pria tampak kesal karena abu rokok pengendara di depannya terbang mengenai tubuhnya.
Dengan nada tegas, ia menegur pengendara tersebut agar lebih berhati-hati. Tapi bukannya merasa bersalah, perokok itu justru menantang balik, menyebut peneguran bisa berujung laporan UU ITE.
Bahaya Merokok Saat Berkendara
Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:
Mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Abu rokok bisa terbang ke wajah pengendara di belakang, berpotensi melukai atau menghalangi pandangan.
Bara rokok yang jatuh bisa membakar jok atau bagian kendaraan lain.
Membahayakan kesehatan pengendara itu sendiri.
Sanksi Merokok Saat Mengemudi
Merokok saat berkendara jelas dilarang oleh undang-undang. Aturannya juga sudah tegas tercantum dalam peraturan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi peraturan tersebut.
Selain itu, aturan lebih spesifik juga ditegaskan dalam regulasi lain:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
@yayeaay #stitch dengan @orang galak ♬ suara asli - Yay?!🎀
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok