INDOZONE.ID - Masih banyak pengendara yang belum sadar kalau warna marka jalan itu sebenarnya punya arti penting.
Di Indonesia, marka putih dan kuning bukan sekadar pembeda visual, tapi menunjukkan status jalan yang sudah diatur secara resmi dalam regulasi.
Secara sederhana, marka kuning digunakan untuk jalan nasional, sementara marka putih untuk jalan non-nasional.
Aturan tersebut tercantum dalam Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.
Baca juga: 4 Risiko Besar yang Perlu Diketahui jika Mobil Listrik Menerjang Banjir
Baca juga: 7 Penyebab Motor Susah Oper Gigi, Kamu Pernah Ngerasain?
Marka Jalan Itu Bukan Sekadar Cat
Marka jalan sering dianggap cuma garis di atas aspal, padahal fungsinya jauh lebih dari itu.
Melansir lamam Korlantas Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, marka didefinisikan sebagai tanda resmi untuk mengatur lalu lintas dan membatasi pergerakan kendaraan.
Aturan teknisnya diatur lebih detail dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 dan diperbarui lewat Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.
Salah satu yang dibahas adalah penggunaan warna marka membujur sebagai penanda status jalan.
Perbedaan Marka Putih dan Kuning
Perbedaan antara marka putih dan kuning sebenarnya cukup sederhana, tapi sering tidak disadari.
Marka kuning digunakan di jalan nasional yang biasanya menghubungkan antarprovinsi atau jalur strategis, dan pengelolaannya ada di tangan pemerintah pusat.
Sementara itu, marka putih digunakan di jalan non-nasional seperti jalan provinsi, kota, kabupaten, hingga desa, yang pengelolaannya berada di pemerintah daerah.
Dari warna marka saja, sebenarnya pengendara bisa tahu siapa yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut. Informasi ini berguna saat ingin melaporkan jalan rusak agar tidak salah tujuan.
Garis Putus dan Garis Utuh
Selain warna, bentuk garis juga punya arti yang langsung berkaitan dengan keselamatan.
Garis putus-putus menandakan pengendara masih boleh berpindah lajur atau mendahului, selama kondisi aman.
Sebaliknya, garis utuh berarti larangan untuk melintas.
Marka seperti ini biasanya ditempatkan di area rawan seperti tikungan atau tanjakan.
Ada juga kombinasi garis ganda yang sering bikin bingung. Dalam kondisi ini, aturan berlaku berbeda tergantung posisi kendaraan.
Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus masih boleh menyalip, sementara dari sisi garis utuh tidak diperbolehkan.
Jika kedua garis sama-sama utuh, maka tidak boleh dilanggar dari kedua arah.
Marka Kuning yang Sering Diabaikan
Marka kuning juga punya bentuk lain yang sering luput dari perhatian.
Salah satunya adalah garis zigzag kuning yang menandakan larangan berhenti atau parkir, biasanya ditemukan di area padat atau dekat fasilitas umum.
Selain itu, ada juga kotak kuning atau yellow box junction di persimpangan.
Fungsinya untuk mencegah kendaraan berhenti di tengah simpang saat kondisi macet, sehingga tidak menghambat arus lalu lintas dari arah lain.
Sayangnya, dua marka ini masih sering dilanggar tanpa sadar, padahal dibuat untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di titik-titik krusial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri