Minggu, 13 APRIL 2025 • 16:49 WIB

Cek Pajak Mobil di Depok, Bogor dan Bekasi: Jangan Sampai Ketinggalan Pemutihan!

Author

Ilustrasi mengurus pajak mobil di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka program pemutihan pajak.

Tentunya, program tersebut membuat warga Depok, Bogor, dan Bekasi yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, bisa bernapas lega.

Namun, program ini hanya menghapus denda tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ternyata Gampang! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK

Sementara untuk pajak tahun berjalan, termasuk 2025 dan seterusnya, tetap wajib dibayar seperti biasa.

Masa berlakunya pun terbatas, mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus! Ini Syarat dan Caranya di Tangerang, Depok, Bogor hingga Bekasi

Nah, kalau kamu masih bingung soal berapa sebenarnya tagihan pajak kendaraanmu, ada beberapa cara praktis untuk mengeceknya.

Nggak perlu datang ke kantor Samsat dan antre lama-lama.

Lewat Aplikasi SIGNAL

Pertama, kamu bisa cek lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini tersedia di Play Store dan App Store. 

Setelah daftar dan isi data kendaraan, info pajak akan langsung muncul di layar.

Akses Website e-Samsat Jabar

Untuk kamu yang tinggal di wilayah Jawa Barat, termasuk Depok, Bogor, dan Bekasi, bisa langsung buka situs Bapenda Jabarprov.

Di sana, kamu cukup masukkan nomor polisi kendaraan plus data pendukung lainnya. Hasilnya langsung keluar, lengkap dengan besaran pajak dan jatuh temponya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bapenda Jabar

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU