Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 19:06 WIB

Tanpa Insentif Mobil Listrik, Manfaat Ekonomi Rp544 T Diprediksi Hilang

Tanpa Insentif Mobil Listrik, Manfaat Ekonomi Rp544 T Diprediksi HilangIlustrasi- Kendaraan listrik di Kota Bandarlampung tengah mengisi daya di salah satu SPKLU yang ada di kota tersebut. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.)

INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang pada 2026.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran soal harga mobil listrik yang berpotensi naik, sekaligus dampaknya terhadap industri dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Airlangga menyebut anggaran insentif kendaraan listrik akan dialihkan ke program lain, termasuk rencana pengembangan mobil nasional.

“Dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional,” ujar Airlangga saat peresmian pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat.

Tanpa Insentif Mobil Listrik, Manfaat Ekonomi Rp544 T Diprediksi HilangMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat peresmian Pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat. (Indozone/Rachmat Fahzry)

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025.

Dengan skema ini, konsumen hanya membayar PPN 1 persen dari tarif normal 11 persen saat membeli mobil listrik.

Baca juga: Buka-bukaan Bos VinFast Indonesia soal Pabrik Mobil Listrik di Subang, Bagaimana Strategi hingga Merekrut Warga Sekitar?

Siapa Saja yang Menikmati Insentif?

Insentif mobil listrik hanya berlaku untuk produsen yang memproduksi kendaraan secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Beberapa pabrikan yang sebelumnya menerima insentif antara lain BYD, VinFast, Geely, Xpeng, GWM Ora, hingga National Assemblers yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan VW.

Selain PPN DTP, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU dari tarif normal 50 persen menjadi nol persen. Seluruh fasilitas ini dipastikan berakhir pada 2026.

Dampak Harga dan Penjualan Mobil Listrik

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, berakhirnya insentif mobil listrik hampir pasti berdampak pada kenaikan harga jual.

Tanpa potongan PPN dan insentif impor, harga mobil listrik diprediksi lebih mahal dibanding tahun ini. Kondisi tersebut berpotensi membuat konsumen kembali menahan pembelian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Iesr

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tanpa Insentif Mobil Listrik, Manfaat Ekonomi Rp544 T Diprediksi Hilang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!