e-BPKB atau BPKB elektronik diwajibkan untuk seluh kendaraan pada 2027. (Dok. Korlantas Polri.)
INDOZONE.ID - Korlantas Polri menetapkan 1 Januari 2027 sebagai target penerapan e-BPKB secara nasional.
Jika sesuai jadwal, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis kertas akan digantikan sepenuhnya oleh sistem digital.
Dengan penerapan ini, seluruh proses registrasi kendaraan di Indonesia nantinya tidak lagi menggunakan sistem manual.
e-BPKB merupakan versi digital dari BPKB konvensional yang selama ini berbentuk buku fisik.
Lewat sistem ini, data kepemilikan kendaraan akan tersimpan secara elektronik sehingga lebih praktis dan tidak mudah rusak atau hilang.
Ilustrasi e-BPKB atau BPKP elektronik. (Dok. Korlantas Polri)
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, mengatakan perubahan ini menjadi bagian dari transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Di bidang Regident, khususnya pendaftaran kendaraan baru, perkembangan saat ini menuntut adanya perubahan dari sistem manual ke online atau digitalisasi,” ujar Sumardji dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Cara Melacak BPKB Motor yang Digadaikan
Sebelum e-BPKB diterapkan penuh, Korlantas lebih dulu menjalankan sistem faktur digital dan cek fisik digital untuk kendaraan baru.
Langkah ini menjadi fondasi awal menuju sistem administrasi kendaraan yang sepenuhnya digital.
“Pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan sistem faktur digital dan cek fisik digital. Ke depan semua proses pendaftaran kendaraan tidak lagi menggunakan sistem manual,” lanjut Sumardji.
Digitalisasi nantinya juga mencakup proses Bea Balik Nama (BBN), baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan bekas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri