Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 17:00 WIB

Cara Melacak BPKB Motor yang Digadaikan

Cara Melacak BPKB Motor yang DigadaikanIlustrasi BPKB kendaraan. (Dok. Polri)

INDOZONE.ID -  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Dokumen ini sangat penting, terutama saat seseorang ingin menjual atau membeli motor bekas.

Tidak sedikit kasus di mana BPKB motor ternyata sedang digadaikan ke lembaga keuangan. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi calon pembeli.

Sebab, BPKB motor yang masih menjadi jaminan pinjaman dapat menghambat proses balik nama dan peralihan kepemilikan kendaraan.

Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya

BPKB motor yang digadaikan tidak menghapus status kepemilikan, karena pemilik kendaraan masih tercatat sebagai pemilik sah. Akan tetapi, hak jaminan berada di tangan lembaga pembiayaan sampai utang dilunasi. Jika cicilan macet, pihak pemberi pinjaman berhak mengambil alih kendaraan tersebut.

Karena itu, penting untuk mengetahui cara melacak BPKB motor yang digadaikan agar terhindar dari risiko hukum dan kerugian finansial dikemudian hari.

Berikut cara cek BPKB motor yang digadaikan.

Baca juga: Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?

1. Cek Langsung ke Samsat Terdekat

Langkah pertama yang paling aman adalah mendatangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Di sana, pemogon dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kendaraan berdasarkan nomor polisi atau nomor rangka.

Melalui pengecekan ini, pemohon dapat memastikan kendaraan memiliki catatan tertentu, termasuk indikasi masih dalam status jaminan pembiayaan.

Pastikan membawa identitas diri dan data kendaraan agar prosesnya lebih mudah.

Adapun hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi laman online resmi melalui aplikasi SIGNAL atau E-Samsat.

Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai BPKB Elektronik, Kalau Sepeda Motor Gimana?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Degadai

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Melacak BPKB Motor yang Digadaikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!