Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 DESEMBER 2025 • 19:57 WIB

Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?

Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?Ilustrasi e-BPKB atau BPKP elektronik. (Dok. Korlantas Polri)

INDOZONE.ID - e-BPKB adalah BPKB versi terbaru yang sudah dilengkapi chip RFID.. Chip ini menyimpan data identitas kendaraan dan pemilik secara elektronik.

Meski namanya “elektronik”, bentuk fisik BPKB tetap berupa buku.

Bedanya, di dalamnya kini tertanam chip yang terhubung langsung dengan arsip digital Korlantas Polri.

Dengan sistem ini, data kendaraan jadi lebih sulit dipalsukan dan lebih mudah diverifikasi secara digital, bahkan lewat smartphone.

Apakah BPKB Lama Jadi Tidak Berlaku?

BPKB fisik yang sudah terbit sebelumnya tetap sah dan berlaku penuh. Kehadiran e-BPKB dibuat sebagai peningkatan layanan, bukan penghapusan dokumen lama.

Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai BPKB Elektronik, Kalau Sepeda Motor Gimana?

Untuk kendaraan baru, khususnya mobil, BPKB yang diberikan tetap berbentuk buku dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti BPKB generasi sebelumnya.

Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?Ilustrasi e-BPKB atau BPKP elektronik. (Dok. Korlantas Polri)

BPKB Elektronik Terhubung Banyak Sistem

Keunggulan utama e-BPKB ada pada integrasinya. Dokumen ini akan terhubung dengan single data Korlantas Polri.

Tak hanya itu, sistem e-BPKB juga dirancang terintegrasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pembiayaan, bank, hingga pegadaian. Proses verifikasi pun jadi lebih cepat dan transparan.

Mutasi Kendaraan Jadi Lebih Cepat

Salah satu dampak besar dari penerapan e-BPKB adalah efisiensi waktu layanan.

Dengan sistem digital dan chip RFID, proses mutasi kendaraan yang sebelumnya bisa memakan waktu 1–2 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam 1 hari kerja.

Buat pemilik kendaraan, ini jelas memangkas waktu, biaya, dan ribetnya birokrasi.

Cara Mengurus e-BPKB

Untuk mendapatkan e-BPKB, prosesnya masih dilakukan secara langsung di Samsat. Berikut langkah umumnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!