Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Namun, BPKB hilang bisa terjadi kapan saja, entah karena lupa, tercecer, atau hal tak terduga lainnya. Jika dibiarkan, BPKB hilang berisiko disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara mengurus BPKB hilang dengan benar.
Baca juga: Semua Kendaraan Wajib e-BPKB pada 2027, Bagaimana dengan BPKB Lama?
Sebelum memulai proses, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Tanpa persyaratan lengkap, permohonan BPKB baru tidak akan diproses.
Berikut syarat mengurus BPKB hilang:
Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya
Langkah pertama adalah membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres sesuai domisili.
Sampaikan kronologi hilangnya BPKB kepada petugas. Petugas akan mencatat laporan dan menerbitkan surat kehilangan resmi.
Proses ini juga melibatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan keabsahan identitas pemilik dan data kendaraan.
Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan fotokopi BPKB jika ada.
Setelah memiliki surat kehilangan dari polisi, kunjungi kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan.
Pemohon perlu membuat surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sebagai bukti tambahan.
Serahkan seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk proses administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri