Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 16:10 WIB

Cara Mengurus BPKB Hilang: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

Cara Mengurus BPKB Hilang: Panduan Lengkap untuk Pemilik KendaraanIlustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, BPKB hilang bisa terjadi kapan saja, entah karena lupa, tercecer, atau hal tak terduga lainnya. Jika dibiarkan, BPKB hilang berisiko disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara mengurus BPKB hilang dengan benar.

Baca juga: Semua Kendaraan Wajib e-BPKB pada 2027, Bagaimana dengan BPKB Lama?

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Sebelum memulai proses, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Tanpa persyaratan lengkap, permohonan BPKB baru tidak akan diproses.

Berikut syarat mengurus BPKB hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB jika masih ada
  • Surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih dalam pembiayaan)
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Bukti iklan kehilangan di media lokal (koran)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir Samsat
  • Jika kendaraan milik Badan Usaha, persyaratan tambahan meliputi: NPWP perusahaan, surat keterangan domisili, akta pendirian, dan surat kuasa pimpinan bermaterai.

Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya

Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres sesuai domisili.

Sampaikan kronologi hilangnya BPKB kepada petugas. Petugas akan mencatat laporan dan menerbitkan surat kehilangan resmi.

Proses ini juga melibatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan keabsahan identitas pemilik dan data kendaraan.

Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan fotokopi BPKB jika ada.

2. Mendatangi Kantor Samsat

Setelah memiliki surat kehilangan dari polisi, kunjungi kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan.

Pemohon perlu membuat surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sebagai bukti tambahan.

Serahkan seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk proses administrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mengurus BPKB Hilang: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!