Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 21 JANUARI 2026 • 13:11 WIB

Semua Kendaraan Wajib e-BPKB pada 2027, Bagaimana dengan BPKB Lama?

Semua Kendaraan Wajib e-BPKB pada 2027, Bagaimana dengan BPKB Lama?e-BPKB atau BPKB elektronik diwajibkan untuk seluh kendaraan pada 2027. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - Semua kendaraan diwajibkan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB pada 2027.

Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor sejak Maret 2025 untuk mobil baru.

Sistem ini mengandalkan chip RFID, terintegrasi data nasional, dan memangkas proses administrasi.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mendorong penerapan e-BPKB sebagai fondasi ekosistem digital kendaraan bermotor di Indonesia.

e-BPKB dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, sekaligus menekan potensi pemalsuan data kendaraan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut penerapan e-BPKB sudah berjalan bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil baru.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (21/1/2026).

Pendekatan bertahap ini dipilih agar transisi dari sistem lama ke digital bisa berjalan mulus, tanpa mengganggu layanan publik yang sedang berjalan.

Baca juga: Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?

Masih Berbentuk Buku tapi Sudah Digital

Meski namanya elektronik, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Bedanya, di dalamnya tertanam chip RFID (Radio Frequency Identification).

Chip ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem single data Korlantas Polri.

Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya

Integrasinya juga menjangkau sektor lain, seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.

Hasilnya, e-BPKB jauh lebih sulit dipalsukan dan proses verifikasi data bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Semua Kendaraan Wajib e-BPKB pada 2027, Bagaimana dengan BPKB Lama?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!