Penangguhan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta telah diperpanjang oleh Ditlantas Polda Maeetro Jaya. Aturan tersebut akan ditangguhkan hingga 22 Mei mendatang, seiring dengan pelaksanaan PSBB.
Aturan ganjil-genap sudah beberapa pekan ditiadakan seiring dengan pelaksanaan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemarin, Gurbernur Anies Baswedan menyatakan PSBB di Jakarta akan diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
Melihat hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk meneruskan penangguhan aturan ganjil-genap. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau gage yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage ditiadakan sampai 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB, dan akan dilakukan evaluasi kembali," ujar AKBP Fahri Siregar.
Selain penangguhan aturan ganjil-genap, Polda Metro Jaya juha menangguhkan penilangan terhadap pelanggaran, baik secara langsung maupun via kamera tilang elektronik selama PSBB berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: