Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 12 FEBRUARI 2021 • 10:08 WIB

Resmi! Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak

Author

Resmi! Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas PajakIlustrasi mobil baru ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait insentif 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru.

Insentif ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021 selama 9 bulan secara bertahap, masing-masing tiga bulan. Dengan demikian, pembelian mobil baru kini akan bebas pajak.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/2/2021).

Kemudian, pemerintah memberi potongan pajak 50% pada tahap berikutnya, dan pada tahap ketiga akan diberikan potongan pajak 25%.

Pemberian insentif pajak mobil baru ini akan dievaluasi setiap tiga bulan, dan diharapkan bisa menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga.

Kendaran bermotor yang terkena insentif pajak PpnBM ini adalah kendaraan dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Pemberian insentif pajak untuk industri otomotif ini untuk mendorong pemulihan setelah terdampak parah oleh pandemi Covid-19, termasuk industri bahan baku otomotif.

Apalagi, industri otomotif menyumbang jutaan lapangan kerja dan memiliki kontribusi PDB hingga Rp700 triliun. Airlangga berharap insentif pajak mobil baru ini diikuti revisi OJK sehingga DP bisa nol persen.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap,diharapkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Resmi! Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!