Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 08 JANUARI 2023 • 19:03 WIB

Penting! SIM C Segera Dibagi 3 Golongan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Penting! SIM C Segera Dibagi 3 Golongan, Begini Penjelasan LengkapnyaIlustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).

Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan untuk pengendara sepeda motor mulai tahun ini. Itu artinya baga pengendara sepeda motor besar (moge) harus mengganti SIM mereka.

Aturan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

SIM C akan dibagi menjadi SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Sementara SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Simak Biaya Terbaru Perpanjangan SIM dan Cara Mengurusnya

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau motor listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. 

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Ujian SIM C1 Beda Motor

Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Sepeda motor Hunter Scramble SK500 Korlantas Polri untuk ujian pembuatan SIM C1. (ANTARA/HO/Instagram/@dimaspopo)

 

Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri mengutip Antara, Minggu (8/1/2023.

Ia menyebut, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Baca Juga: Motor Listrik Verge TS Ultra Meluncur di CES 2023, Harganya Cuma Rp700 Jutaan

Karena baru ada 32 unit, kata Yusri, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penting! SIM C Segera Dibagi 3 Golongan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!