Ilustrasi SIM C (Dok. Kominfo)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan penerbitan SIM C1 dan C2 untuk kelas motor dengan cc tertentu. Terkait ketentuan memiliki SIM tersebut, Polri memiliki aturan yang bakal diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Kombes Nurul menyebut, masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 atau C2 diwajibkan memiliki SIM C biasa terlebih dahulu.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu," kata Kombes Nurul kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: 132 Motor CC 250-500 sudah Disiapkan Polri untuk Tes SIM C1
Bagaimana jika telah memiliki SIM C, tetapi umur SIM tersebut belum satu tahun? Nurul menyebut masyarakat belum bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM C1 ataupun C2.
"Harus miliki SIM C maksimal satu tahun," beber Nurul.
Sebelumnya, Korlantas Polri berencana bakal membagi SIM C menjadi tiga kategori. Pembagian kategori SIM ini berdasarkan cc motor.
Baca Juga: SIM C akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Salah Satunya Atur Moge
Untuk SIM C, bakal diperuntukan untuk motor dengan cc maksimal 250. Sementara itu, SIM C1 diperuntukan kendaraan dengan cc 250 sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: