INDOZONE.ID - Mabes Polri membeberkan sederet kriteria sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikasi untuk persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ada beberapa persyaratan yang membuat sekolah tersebut terakreditasi.
"Suatu lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir
Berikut kriteria sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikasi untuk SIM:
Diberitakan sebelumnya, aturan mengenai persyaratan pembuatan SIM diperbarui. Aturan salah satunya mengatur persyaratan pembuatan SIM harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi.
Baca Juga: Aturan Baru! Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Nyetir!
Aturan ini tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023. Perpol ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: