Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 JUNI 2023 • 20:00 WIB

Ini Sederet Kriteria Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat Untuk SIM

  Ilustrasi ujian sim

INDOZONE.ID - Mabes Polri membeberkan sederet kriteria sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikasi untuk persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ada beberapa persyaratan yang membuat sekolah tersebut terakreditasi.

"Suatu lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir

Berikut kriteria sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikasi untuk SIM:

  1. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
  2. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
  3. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
  • Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan.
  • Pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan.
  • Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving.
  • Etika berkendara.
  • Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Diberitakan sebelumnya, aturan mengenai persyaratan pembuatan SIM diperbarui. Aturan salah satunya mengatur persyaratan pembuatan SIM harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi.

Baca Juga: Aturan Baru! Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Nyetir!

Aturan ini tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023. Perpol ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Sederet Kriteria Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat Untuk SIM

Link berhasil disalin!