Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 20 JUNI 2023 • 20:34 WIB

Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir

Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah NyetirIlustrasi ujian SIM.

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan pembuatan SIM harus memiliki sertifikat sekolah menyetir. Tentunya, kebijakan ini mempunyai alasan tersendiri.

"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh," kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Aturan Baru! Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Nyetir!

Yusri menyebut suatu hal perlu lebih dulu belajar sama halnya seperti berkendara. Untuk itu, sertifikat sekolah menyetir dibutuhkan untuk membuat SIM.

"Iya belajar, sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini, kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," beber Yusri.

Lebih jauh, Yusri penerapan persyaratan pembuatan SIM seperti ini sudah diberlakukan di luar negeri.

"Sekarang ini kita ini kan (berlakukan), karena ini di luar negeri harus sekolah mengemudi loh, coba buka Google dan memang sulit sekolah mengemudinya," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, aturan mengenai persyaratan pembuatan SIM diperbarui. Aturanya salah satunya mengatur persyaratan pembuatan SIM harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi.

Baca Juga: Heboh Aturan SIM 5 Tahun Digugat, Korlantas Beberkan Alasan Aturannya

Aturan ini tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023. Perpol ini ditaken langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jurnalis: Samsudha Wildansyah

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!