Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 23 JUNI 2023 • 17:31 WIB

Polri: Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Kalau Perpanjang Pakai Aplikasi Saja!

Polri: Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Kalau Perpanjang Pakai Aplikasi Saja!Ilustrasi SIM

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan biaya proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru, hingga proses perpanjangan SIM.

Ditegaskan Polri, biaya pembuatan SIM sama sekali tidak ada yang masuk ke institusi kepolisian, melainkan ke kas negara.

"Biaya pembuatan SIM ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM C itu Rp 100 ribu rupiah, bayarnya ke bank, ke kas negara bukan ke kami. Kendaraan SIM A itu Rp 120 ribu," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Urus SIM A Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Bagaimana dengan Pemohon SIM C?

Dalam pelaksanaannya, Yusri menyebut memang ada berbagai persyaratan saat membuat SIM. Salah satu persyaratannya ialah, menyertakan surat kesehatan dari dokter termasuk psikologi.

"Syarat membuat SIM adalah pertama harus mempunyai surat keterangan dokter. Dokternya-pun sudah kita ubah, dokter umum boleh bukan cuma di kepolisian. Kemudian syarat surat keterangan psikologi, kejiwaannya," beber Yusri.

Surat keterangan dokter maupun kejiwaan tentunya memerlukan biaya dalam proses pembuatannya. Yusri menyebut dokter maupun psikolog sudah tidak ada lagi di Satpas atau tempat pembuatan SIM.

"Dulu kedua-duanya ini ada di Kantor Satpas, sekarang saya suruh keluar karena mekanisme pembayaran bukan kami. Di kepolisian cuma Rp 100 ribu," tegas Yusri.

Baca Juga: Pelat Khusus RF Kini Jadi Z, Ada Stiker yang Tak Bisa Dipalsukan!

Terkait dengan perpanjangan SIM, Yusri mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi yang sudah dibuat oleh Korlantas Polri.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat lantaran masyarakat tidak perlu mendatangi Satpas atau sim keliling untuk memperpanjang SIMnya.

"Besok perpanjang pakai (aplikasi) Sinar, jangan kesitu (ke Satpas atau sim keliling). Pakai aplikasi sudah gampang. Saya bikin (aplikasi) untuk kamu, nanti diantar kalau perlu saya jadi Gojek untuk antar ke kamu," kata Yusri.

Selain itu, terkait kebijakan terbaru yang mengatur persyaratan pembuatan SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi, Yusri menyebut sekolah yang mengeluarkan sertifikat bukan buatan atau milik polisi.

Artinya lagi, biaya untuk penerbitan sertifikat sekolah mengemudi lagi-lagi tidak masuk ke polisi.

"Termasuk sekolah mengemudi itu bukan (milik) polisi," pungkas Yusri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri: Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Kalau Perpanjang Pakai Aplikasi Saja!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!