Ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua di Polresta Sidoarjo.
Baru saja Polri mengumumkan soal rencana akan mewajibkan sertifikat mengemudi untuk setiap pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk syarat tersebut, memang masih dikaji dan baru akan berlaku untuk pemohon SIM A atau kendaraan roda empat. Sementara untuk pemohon SIM C atau roda dua, belum termasuk.
Baca Juga: Baca Juga: Pelat Khusus RF Kini Jadi Z, Ada Stiker yang Tak Bisa Dipalsukan!
Dirregident Korlantas Brigjen Yusri Yunus mengatakan sertifikat sekolah mengemudi ini nantinya baru berlaku untuk pembuatan SIM pengendara roda empat. Sementara untuk pemohon SIM roda dua tidak termasuk di dalamnya.
"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini roda empat ke atas. Kita prioritaskan roda empat dulu," ujar Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri juga mengatakan sertifikat mengemudi itu harus dikeluarkan oleh sekolah-sekolah mengemudi yang memang memiliki akreditasi dari lembaga pemerintahan resmi.
Baca Juga: Baca Juga: Bukan Untuk Motor, Persyaratan Buat SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya Untuk Mobil
Seperti diberitakan sebelumnya, kewajiban menyertakan sertifikat itu kabarnya akan diberlakukan dengan turunnya Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023.
Dalam aturan baru tersebut juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi, rinciannya sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers