Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JULI 2024 • 11:10 WIB

Perbedaan SPKLU dan SPLU Pengisian Kendaraan Listrik!

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang merupakan inovasi PLN dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia

INDOZONE.ID - Dua istilah yang sering muncul dalam ekosistem kendaraan listrik Indonesia adalah SPKLU dan SPLU.

Meski sama-sama berperan penting dalam pengisian kendaraan listrik, namun terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya.

Artikel ini menjelaskan perbedaan SPKLU dan SPLU untuk membantu memahami fitur pendukung kendaraan listrik.

Apa Bedanya SPKLU dan SPLU Untuk Mobil Listrik?

SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)

Ilustrasi- Kendaraan listrik di Kota Bandarlampung tengah mengisi daya di salah satu SPKLU yang ada di kota tersebut.

SPKLU adalah stasiun pengisian daya yang dirancang khusus untuk kendaraan listrik, seperti mobil listrik, sepeda motor listrik, dan kendaraan listrik lainnya. Beberapa karakteristik utama SPKLU adalah:

1. Kapasitas Daya

SPKLU biasanya menawarkan kapasitas daya yang lebih besar dibandingkan SPLU, sehingga memungkinkan pengisian daya kendaraan listrik lebih cepat.

Hal ini penting untuk mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengisi penuh baterai kendaraan.

2. Jenis Pengisian Daya

SPKLU secara umum menyediakan beragam pilihan pengisian daya, antara lain pengisian cepat (DC Fast Charging) dan pengisian standar (AC Charging).

Baca Juga: 7 Cara Cas Motor Listrik yang Aman, Supaya Baterai Awet 

Hal ini memungkinkan pengguna untuk memilih sesuai dengan kebutuhannya.

3. Lokasi

SPKLU biasanya ditempatkan di lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh pengguna kendaraan listrik, seperti tempat istirahat, pusat perbelanjaan, dan SPBU.

SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum)

Tampilan SPLU buatan Hitachi dan Gridserve Nationwide Network. (autocaro.co.uk)

SPLU merupakan salah satu stasiun pengisian daya yang lebih banyak digunakan untuk berbagai keperluan selain kendaraan listrik. Berikut beberapa ciri-ciri SPLU:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wuling.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan SPKLU dan SPLU Pengisian Kendaraan Listrik!

Link berhasil disalin!